Pelaku Pembakar Rumah Bapak Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

 

Foto : Pembacaan Putusan Oleh Hakim Ria Permata Sukma Terhadap Terdakwa R (Arn)

ARSYNEWS.id, TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang lanjutan perkara anak bakar rumah bapaknya sendiri, dengan terdakwa R. Di ruang sidang anak, pada Rabu siang (08/03/2023).

Sidang ini, diagendakan pembacaan putusan oleh hakim yang dipimpin hakim tunggal Ria Permata Sukma yang dihadiri terdakwa R, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safe'i, kuasa hukum dan perwakilan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B Muara Bungo.

Dalam putusannya, hakim Ria Permata Sukma menyatakan, R bersalah dengan sengaja membakar rumah orang tuanya dan divonis hukuman 4 bulan penjara. Terdakwa nantinya, akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Muara Bulian.

Humas Pengadilan Negeri Tebo, Julian Leonardo Marbun mengatakan, hal-hal yang meringankan terdakwa. Karena terdakwa telah menyesal, dan telah saling memaafkan kepada orangtuanya yaitu bapaknya sebagai korban.

Sementara itu, JPU Kejari Tebo Safe'i mengaku, menerima putusan yang disampaikan hakim dengan alasan demi keadilan terhadap anak. Namun yang terpenting, dakwaan JPU semuanya terbukti dalam persidangan.

"Kita tidak akan banding, meskipun putusan lebih rendah dari tuntutan yaitu 8 bulan penjara," ungkapnya, usai persidangan.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum dari terdakwa R, Ayu safitri mengaku, putusan dari hakim cukup adil terhadap terdakwa dan masyarakat. Sehingga, terdakwa menerima putusan yang disampaikan. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar