Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Segini Uang THR untuk 35 Anggota DPRD Tebo

 

Foto : Kepala Bakeuda Tebo Nazar Efendi

ARSYNEWS.id, TEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo mengaku, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bukan hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Bakeuda Tebo Nazar Efendi mengaku, dalam aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan petunjuk Kemendagri. Pemkab Tebo wajib menganggarkan untuk anggota DPRD Kabupaten Tebo.

"Aturan pembayaran sama seperti ASN maupun PPPK, yaitu satu kali gaji pokok. Sedangkan gaji anggota DPRD Tebo Rp 6 juta," ungkapnya, Selasa (11/04/2023).

Sedangkan, jika ditotalkan THR untuk 35 anggota DPRD Tebo sekitar Rp 210 juta. Jumlah ini telah dikirimkan ke masing-masing nomor rekening anggota DPRD. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar