Foto : Komisioner KPU Kabupaten Tebo Al Fadli (Arn)
ARSYNEWS.id, TEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo dalam waktu dekat akan menerima pendaftaran Bakal Calon (Balon) DPRD Kabupaten Tebo, terhitung 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Hal ini diungkapkan komisioner KPU Kabupaten Tebo Al Fadli.
Sebelumnya KPU Kabupaten Tebo, telah mengumumkan Balon DPRD Kabupaten Tebo telah disampaikan 24 April 2023 hingga 30 April 2023.
"Dokumen Balon DPRD Kabupaten Tebo disampaikan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik (Parpol) masing-masing," ungkapnya, Jum'at (28/04/2023) saat dikonfirmasi dikantornya.
Calon komisioner KPU Provinsi Jambi ini juga menjelaskan, sesuai dengan pasal 12 hingga 23 PKPU nomor 10 tahun 2023, Balon DPRD Kabupaten Tebo harus membawa formulir B pengajuan Balon dan formulir B pengajuan daftar Balon.
Dalam daftar Balon DPRD Kabupaten Tebo, wajib memasukkan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
"Ketua dan Sekretaris Parpol harus membawa syarat pengajuan Balon, seperti foto copy KTP elektronik, ijazah terakhir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkotika, dan melampirkan surat dari Pengadilan Negeri (PN)," pungkasnya. (Red_Arn)
Posting Komentar