Foto : Pasutri Pengedar Sabu Diperiksa Penyidik (Arn)
ARSYNEWS.id, TEBO - Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinsial SA (33 tahun) dan A (34 tahun) mengaku, baru 4 bulan mengedarkan Narkoba jenis sabu disekitar rumahnya, tepatnya di Kecamatan Sumay.
A mengaku, diajak istrinya untuk menjual sabu untuk mendapatkan uang lebih banyak dari biasanya. Pasalnya ia berprofesi sebagai sopir sehingga kebutuhan hanya untuk makan sehari-hari.
"Keuntungan penjualan sabu untuk membayar hutang dari mantan suami istri saya, yang berhutang saat berobat, dan juga kredit motor saja," ungkapnya, Selasa (17/05/2023) saat dikonfirmasi usai diperiksa penyidik Sat Res Narkoba Polres Tebo.
Diakui A, jika istrinya yang membeli sabu ke Kabupaten Bungo untuk dijual kembali, hal ini telah berlangsung selama 4 bulan.
Sedangkan, dampak memakai barang haram ini untuknya dan rekan-rekannya sesama sopir agar tetap fit saat bekerja. (Red_Arn)
Posting Komentar