Pasutri Pengedar Sabu Beralasan, Hasil Penjualan untuk Bayar Hutang Mantan Suami dan Kredit Sepeda Motor

 

Foto : Pasutri Pengedar Sabu Diperiksa Penyidik (Arn)

ARSYNEWS.id, TEBO - Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinsial SA (33 tahun) dan A (34 tahun) mengaku, baru 4 bulan mengedarkan Narkoba jenis sabu disekitar rumahnya, tepatnya di Kecamatan Sumay.

A mengaku, diajak istrinya untuk menjual sabu untuk mendapatkan uang lebih banyak dari biasanya. Pasalnya ia berprofesi sebagai sopir sehingga kebutuhan hanya untuk makan sehari-hari.

"Keuntungan penjualan sabu untuk membayar hutang dari mantan suami istri saya, yang berhutang saat berobat, dan juga kredit motor saja," ungkapnya, Selasa (17/05/2023) saat dikonfirmasi usai diperiksa penyidik Sat Res Narkoba Polres Tebo.

Diakui A, jika istrinya yang membeli sabu ke Kabupaten Bungo untuk dijual kembali, hal ini telah berlangsung selama 4 bulan.

Sedangkan, dampak memakai barang haram ini untuknya dan rekan-rekannya sesama sopir agar tetap fit saat bekerja. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar