KPU Keluarkan Surat Dinas Perpanjangan Berkas Bacaleg, Komisioner KPU Tebo : Hanya Untuk 13 Parpol

 

Foto : Komisioner KPU Kabupaten Tebo Heri Satriawan

ARSYNEWS.id, TEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo menerima Surat Dinas (SD) dari KPU RI, terkait perpanjangan perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2024 hingga 16 Juli 2023 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Tebo Heri Satriawan mengatakan, SD yang dimaksud KPU RI hanya berlaku untuk Partai Politik (Parpol) yang mengajukan perbaikan terhitung dari tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 lalu.

Dengan catatan, terlebih dahulu bersurat dengan KPU agar Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bisa di buka. Perpanjangan sendiri hanya untuk perbaikan berkas Bacaleg, bukan untuk menggantikannya.

"Perpanjangan hanya untuk melengkapi berkas Bacaleg, bukan menggantikan berkas Bacaleg yang sudah di terima KPU," ungkapnya, Selasa (11/07/2023) saat dikonfirmasi depan kantor Dukcapil Tebo.

Data dari KPU Kabupaten Tebo, ada 13 Parpol dari 17 Parpol yang mengajukan perbaikan pada waktu yang ditentukan. Untuk, Kabupaten Tebo Parpol Hanura memang tidak ada sama sekali mendaftarkan Bacalegnya.

Sedangkan, Parpol Perindo ada submit sebelum batas akhir pengajuan. Hanya saja tidak memberikan hard copy ke KPU Kabupaten Tebo, sedangkan PKN terlambat beberapa menit dari batas akhir sehingga diluar tahapan KPU.

"Untuk Parpol PSI dan Garuda memang sama sekali, tidak mengajukan perbaikan," jelasnya.

Dari data KPU Kabupaten Tebo, dari 531 Bacaleg yang di daftarkan 16 Parpol. Saat perbaikan hanya tinggal 381 Bacaleg yang mengajukan perbaikan melalui 13 Parpol. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar