Selisih 40 Bacaleg DPRD Kabupaten Tebo, Dari Vermin Berkas Bacaleg Awal ke Vermin Akhir, Begini Penjelasan KPU Kabupaten Tebo

 

Foto : Dokumentasi

ARSYNEWS.id, TEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo telah melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) akhir berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Tebo. Hasilnya, terjadi selisih berkas dokumen Bacaleg dari Vermin awal ke Vermin akhir.

Komisioner KPU Kabupaten Tebo Heri Satriawan mengatakan, pada Vermin awal ada 531 Bacaleg sedangkan di Vermin akhir tinggal 491 Bacaleg. Terjadi selisih 40 Bacaleg yang hilang di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selisih Bacaleg ini, diduga dilakukan oleh 13 Partai Politik (Parpol) yang memperbaiki berkas Dokumen Bacaleg lalu. Karena hanya 13 Parpol ini yang diberikan kesempatan mengakses sistem, sedangkan 4 Parpol lainnnya memang tidak bisa mengakses.

Sementara itu, KPU Kabupaten Tebo telah menyampaikan rincian kepada 17 Parpol. Berkas Bacaleg mana saja, yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Dari 491 berkas dokumen Bacaleg, 298 Bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 193 Bacaleg masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ungkapnya, Senin (07/08/2023).

Dalam tahapan, KPU Kabupaten Tebo memberikan ruang kepada Parpol untuk memperbaiki berkas dokumen kembali, mengganti nomor urut, mengganti Bacaleg, dan Bacaleg mengganti Dapil. Sedangkan, untuk menambah Bacaleg tidak bisa. Kesempatan ini diberikan terhitung 6 hingga 11 Agustus 2023. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar