Tindaklanjuti Keluhan Warga Desa Sapta Mulya, PJ Bupati Tebo Aspan Datangi Kantor PTPN VI Rimbo Dua

 

Foto : PJ Bupati Tebo Aspan Rapat di Kantor PTPN VI Unit Rimbo Dua

ARSYNEWS.id, TEBO - Penjabat Bupati Tebo Aspan menindaklanjuti pengaduan waga Desa Sapta Mulya, Kecamatan Rimbo Bujang terhadap PTPN VI unit Rimbo Dua yang mengaku terkena dampak pencemaran dari produksi perusahaan PTPN VI Rimbo Dua seperti sumur warga dan juga lainnya.

Penjabat Bupati Tebo Aspan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas LH, PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial lngsung mendatangi kantor PMKS PTPN unit usaha Rimbo Dua untuk mengecek air sumur dan juga produksi perusahaan.

"Hasil uji petik tadi disampaikan didalam rapat yang digelar di kantor PMKS PTPN VI Unit usaha rimbo dua," ungkapnya. Mnggu (13/08/2023).

"Rapat ini merupakan mediasi secara kekeluargaan, kita disini bukan untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. PT.PN VI ini merupakan anak kami, sedangkan warga wajib kita beri perlindungan dan jangan abaikan hak hak mereka," cetusnya.

Lanjutnya, karena itu pada pertemuan pertama telah saya sampaikan kalau ingin penyelesaian tuntut menuntut bukan ke Pemda penganduannya tapi silahkan ke jalur hukum. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar