Menolak Diputusi Kekasihnya, Pria di Kabupaten Bungo Ancam Sebarkan Foto, Video Hingga Memeras Uang Korban

 

Foto : Penyidik Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaku Pemerasan

ARSYNEWS.id, BUNGO - Polsek Muko-muko Bathin VII menangkap Ego Putra, diduga melakukan pemerasan terhadap kekasihnya sendiri, setelah menolak untuk diputuskan.

Kapolsek AKP Mohammad Hasyim Asy'ari mengatakan, dari laporan kekasihnya sebut saja Bunga. Mereka telah 3 tahun menjalani hubungan, dan baru 5 bulan belakangan ini Bunga merasa tidak sejalan lagi dan hendak memutuskannya.

"Ego Putra menolak diputuskan dan mengancam akan menyebar video dan foto ke Media Sosial (Medsos) serta ke teman-teman dekat korban," ungkapnya, Rabu (11/10/2023).

Ternyata Ego Putra sewaktu berpacaran melakukan Video Call Sex (VCS) dengan korban, dan meminta dikirimkan foto-foto anggota tubuh korban.

Bukan sekedar mengancam saja, Ego Putra juga meminta sejumlah uang kepada korban Bunga. Tercatat ada 25 transaksi yang dilakukan korban dengan total kerugian mencapai Rp 2 juta.

"Bahkan pernah korban memblokir nomornya dan menghindarinya, namun Ego Putra nekad memecahkan jendela kamarnya," jelasnya.

Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap Ego Putra, pasal pemerasan. Yaitu pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar