Foto : Penyidik Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaku Pemerasan
ARSYNEWS.id, BUNGO - Polsek Muko-muko Bathin VII menangkap Ego Putra, diduga melakukan pemerasan terhadap kekasihnya sendiri, setelah menolak untuk diputuskan.
Kapolsek AKP Mohammad Hasyim Asy'ari mengatakan, dari laporan kekasihnya sebut saja Bunga. Mereka telah 3 tahun menjalani hubungan, dan baru 5 bulan belakangan ini Bunga merasa tidak sejalan lagi dan hendak memutuskannya.
"Ego Putra menolak diputuskan dan mengancam akan menyebar video dan foto ke Media Sosial (Medsos) serta ke teman-teman dekat korban," ungkapnya, Rabu (11/10/2023).
Ternyata Ego Putra sewaktu berpacaran melakukan Video Call Sex (VCS) dengan korban, dan meminta dikirimkan foto-foto anggota tubuh korban.
Bukan sekedar mengancam saja, Ego Putra juga meminta sejumlah uang kepada korban Bunga. Tercatat ada 25 transaksi yang dilakukan korban dengan total kerugian mencapai Rp 2 juta.
"Bahkan pernah korban memblokir nomornya dan menghindarinya, namun Ego Putra nekad memecahkan jendela kamarnya," jelasnya.
Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap Ego Putra, pasal pemerasan. Yaitu pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Red_Arn)
Posting Komentar