KPU Kabupaten Tebo Tetapkan Hari Sabtu 24 Februari 2024, Pelaksanaan PSU di Desa Tabun

 

Foto : Ilustrasi 

ARSYNEWS.id, TEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo telah menetapkan hari Pemilihan Suara Ulang (PSU), untuk 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang di rekomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo. Tepatnya Desa Tabun, Kecamatan VII Koto.

Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah mengatakan, tanggal 24 Februari 2024 hari Sabtu, menjadi pelaksanaan PSU. Sedangkan saat ini tim sedang mempersiapkan keperluan untuk PSU. Seperti logistik surat suara, pasalnya PSU yang dilaksanakan untuk 5 jenis surat suara.

"Surat suara Pilpres dan DPRD Kabupaten Tebo ada di gudang KPU Kabupaten Tebo, tim sedang menjemput sisa 3 Surat Suara lainnya. Seperti DPD RI, DPRD Provinsi Jambi dan DPR RI," ungkapnya, Rabu 21 Februari 2024.

Sedangkan jumlah mata pilih untuk ketiga TPS sekitar 6 ratus lebih, KPU Kabupaten Tebo berharap PSU pada 3 TPS, yaitu TPS 01,02 dan 03 menjadi pelajaran bagi KPPS. Agar ke depan lebih teliti lagi dan bekerja sesuai aturan.

Sementara itu, ketiga TPS melaksanakan PSU, karena ada masyarakat yang memilih tanpa menunjukkan KTP Elektronik. Sedangkan dalam aturan, KTP menjadi syarat yang harus di penuhi dalam memilih pada 14 Februari 2024. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar