BREAKING NEWS

Terdakwa F 4svsila Akui, 7 Santri Menjadi Korban

 

Foto: Kantor Pengadilan Negeri Tebo

ARSYNEWS.id, TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan perkara persetubuhan anak di bawah umur, pada Rabu sore (23/09/2026) dengan terdakwa berinisial F di ruang chakra.

Persidangan digelar secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sedangkan majelis hakim yang membuka persidangan Andi Barkan Mardiontorudy sebagai ketua dan hakim anggota Pardosiocrty dan Reza Ria Nanda Parsahutan.

Penasehat hukum terdakwa Iwan Fals mengaku, terdakwa mengakui jika korbannya 7 orang. Dengan 2 orang disetubuhi dan 5 orang di cabul. Modus yang digunakan pengobatan

"Terdakwa mengaku di persidangan, korbannya 7 orang dengan 2 orang disetubuhi dan 5 orang di cabul," katanya.

Lanjutnya, dari keterangan terdakwa di persidangan, perbuatan keji ini telah dilakukan sejak tahun 2023. Hal ini dilakukannya, karena hubungan bersama istri tidak harmonis.

Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menskors persidangan ditunda pada rabu mendatang dengan agenda tuntutan. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image