Foto : Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah
ARSYNEWS.id, TEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo memberhentikan tetap, 10 anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah.
Keputusan ini telah di rapatkan bersama seluruh komisioner KPU Kabupaten Tebo, dan mendapat masukkan dari KPU Provinsi Jambi. Sehingga dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pada Jum'at lalu 22 Maret 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah mengatakan, KPU Kabupaten Tebo menilai jika kedua PPK melanggar etik. Karena tidak teliti dalam menandatangani putusan perolehan hasil Pemilu 2024.
"Jika ditanya adil atau tidak, ada yang bisa membuktikannya yaitu pidana yang sedang berproses, yang membuktikan siapa yang melakukan kecurangan," ungkapnya, Senin (25/03/2024).
Diakui Atiul, dengan diberhentikan secara tetap, artinya karir politik anggota PPK berakhir khususnya penyelenggara Pemilu.
KPU Kabupaten Tebo lantas tidak menunjuk pengganti 10 anggota PPK tersebut, karena masa kerja mereka mau berakhir pada tanggal 4 April mendatang. KPU Kabupaten Tebo menilai, tidak perlu ada pergantian. Karena tidak ada tahapan yang melibatkan PPK, jelang masa kerja berakhir. (Red_Arn)
Posting Komentar