Sentra Gakkumdu Tebo Hentikan Proses Dugaan Tindak Pemilu di Teluk Rendah Ulu

 

Foto : Pimpinan Bawaslu Tebo Edi Kurniawan Cek Putusan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

ARSYNEWS.id, TEBO - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tebo telah memutuskan tidak melanjutkan proses kajian tindak pidana pemilu, yang terjadi di TPS 06, Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir. Pada tanggal 14 Maret 2024 lalu.

Pimpinan Bawaslu Tebo Edi Kurniawan mengatakan, penghentian yang dilakukan sentra Gakkumdu Tebo karena temuan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu.

"Kita telah berupaya untuk mengklarifikasi, saksi-saksi yang disampaikan pelapor yaitu pengawas TPS," ungkapnya, Kamis (21/03/2024).

Lanjut Edi, upaya yang dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran tindak pemilu, sentra Gakkumdu Tebo telah memanggil saksi-saksi hingga di tunggu 7 hari ke depan, namun tidak kunjung datang.

Sehingga diputuskan diperpanjang 7 hari, namun sentra Gakkumdu yang datang menemui saksi seperti datang ke Kecamatan dan Desa Teluk Rendah Ulu. Namun, hasilnya juga sama tidak ada saksi yang mau diklarifikasi. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar