2 Tahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap di Rimbo Bujang

 

Foto : Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Tebo Periksa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

ARSYNEWS.id, TEBO - Pelarian pelaku persetubuhan anak dibawah umur, berinisial JRJ (20 tahun) akhirnya terhenti, setelah tim sultan Polres Tebo berhasil menangkap pelaku yang di Kecamatan Rimbo Bujang sedang bekerja di salah satu bengkel.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebo Aipda Addy Kurniawan mengatakan, pelaku buron sejak 2 tahun lalu dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku sering berpindah-pindah di dalam hutan kawasan, sehingga menyulitkan petugas dalam menangkapnya.

"Korban dari pelaku saat ini sudah melahirkan," ungkapnya, Senin (15/04/2024).

Pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) perlindungan anak, pasal 81 dan 82 ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar