Foto : Pasutri Tersangka Pengedar Narkoba
ARSYNEWS.id, TEBO - Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo, Farit Atras bin Elon Sulaiman dan Desi Arisandi Nasution beralasan terpaksa mengedarkan Narkoba jenis sabu karena desakan ekonomi.
Salah seorang tersangka Farit Atras mengungkapkan, saat itu tidak bisa bekerja seperti biasa, yaitu sopir batubara karena pemerintah melarang truk batubara dan juga yang lainnya karena jelang hari raya lebaran.
Sedangkan kebutuhan setiap harinya harus dipenuhi, ditambah waktu semakin dekat dengan hari lebaran tentu kebutuhan meningkat dari biasanya.
"Belum genap satu bulan mengedarkan sabu, barang di dapat dari teman di Kabupaten Bungo," ungkapnya, Senin (22/04/2024).
Diakuinya, istrinya tidak tahu menahu pekerjaan barunya. Karena ia tidak pernah cerita yang sebenarnya ke istri, bahkan ia selalu menutupi jika istrinya bertanya.
"Istri tidak tahu, jika bertanya sumber uang adalah pekerjaan dari teman," tambahnya.
Sementara itu, data dari Satres Narkoba Polres Tebo. Tersangka ini, merupakan residivis kasus yang sama dan pasal yang diterapkan kepada kedua pelaku 114 ayat 2 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (Red_Arn)
Posting Komentar