Bawaslu Kabupaten Tebo Rekrutmen Calon Panwascam Se - Kabupaten Tebo

foto : Dokumentasi
ARSYNEWS.id, TEBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo membuka perekrutan calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se - Kabupaten Tebo, hal ini diungkapkan ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni.

Bawaslu Tebo akan mengutamakan calon Panwascam pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu atau existing. Jika, mereka tidak kembali berpartisipasi ataupun tidak memenuhi syarat. Bawaslu Tebo akan membuka penjaringan.

"Kita menerapkan existing, dimana anggota Panwascam pada Pileg lalu tidak memenuhi syarat. Baru akan di buka perekrutan," ungkapnya, Kamis (02/05/2024). (Red_Arn)

Untuk persyaratan calong anggota Panwascam diantaranya,
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran usia minimal 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila, Undang-undang NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Tidak pernah dipidana dan di ancam kurungan 5 tahun penjara
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketenagakerjaan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai sekurang-kurangnya 5 tahun.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye sekurang-kurangnya 5 tahun
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau BUMN, BUMD
12. Bersedia bekerja penuh waktu
13. Pendidikan paling rendah SMA sederajat
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN, dan BUMD. Jika terpilih sebagai anggota Panwascam
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS
17. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwascam
18. Foto kopy KTP elektronik
19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah
20. Foto kopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau dapat menyampaikan foto kopy ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli
21. Daftar riwayat hidup
22. Surat keterangan sehat jasmani dan atau rohani rumah sakit pemerintah dan puskesmas
23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari RS atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan
24. Surat izin dan atas atasan langsung bagi PNS
25. Surat peryataan
- Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UU NKRI tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah menjadi anggota Parpol
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan atau BUMN, BUMD
- Bebas dari penyalahgunaan Narkotika
26. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi
27. Formulir bebas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dilaman Bawaslu Kabupaten Tebo atau Bawaslu Provinsi, media sosial atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Tebo
28. Dokumen pendaftaran dapat kirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke sekretariat kelompok kerja Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Tebo
29. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3, terdiri dari 1 rangkap asli 2 rangkap foto kopy
30. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 Mei hingga 7 Mei 2024
31. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar