Polres Tebo Diminta Membantu Proses Eksekusi Terdakwa Tindak Pidana Penggelembungan Suara dari Kejari Tebo

 

Foto : Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Dharma Susanto

ARSYNEWS.id, TEBO - Polres Tebo telah menerima permintaan bantuan dari Kejari Tebo, untuk mengeksekusi terdakwa tindak pidana pemilu penggelembungan suara Caleg DPR RI, berinisial R dan A. Hal ini diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Dharma Susanto.

Permintaan bantuan eksekusi, hanya melalui verbal lisan bukan permintaan tertulis. Namun, Polres Tebo siap untuk membantu pihak Kejari bila memang dibutuhkan.

"Kejari Tebo masih menunggu putusan majelis hakim inkrah, 3 hari setelah dibacakan majelis hakim," Sabtu (04/05/2024).

Majelis hakim sendiri membacakan putusan pada Kamis (02/05/2024), jika menurut aturan hari minggu (05/05/2024) sudah 3 hari.

Sedangkan, untuk posisi kedua terdakwa posisinya telah terpantau. Namun ia enggan menjelaskan secara detail dikhawatirkan akan kabur.

Diakuinya, kedua terdakwa memang tidak koperatif selama pemeriksaan di tingkat penyidik. Bahkan saat sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tebo, sehingga Polres Tebo mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk keduanya.

Sedangkan dalam peradilan in absentia, terdakwa di putus bersalah oleh majelis hakim dan di hukum 8 bulan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan penjara. Dari tuntutan JPU Kejari Tebo 1 tahun denda Rp 24 juta subsider 6 bulan penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar