foto : Ilustrasi
Sumber : KPU Kabupaten Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo telah menyatakan kedua berkas Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan, kedua Pasangan Calon (Paslon) Calon Kepala Daerah (Cakada) Memenuhi Syarat (MS). Hal ini diungkapkan komisioner KPU Kabupaten Tebo Heri Satriawan.
Setelah penetapan, KPU Kabupaten Tebo akan memasuki tahapan tanggapan masyarakat yang dimulai pada hari Minggu 15 September hingga 18 September mendatang, laporan bisa disampaikan melalui website KPU Kabupaten Tebo maupun pelapor datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Tebo.
"Pelapor harus menyampaikan identitas lengkap dan membawa bukti relevan dengan yang akan dilaporkan," ungkapnya, Minggu (15/09/2024).
Sedangkan, untuk tahap klarifikasi dimulai pada tanggal 15 September hingga 21 September mendatang. Sehari sebelum pengumuman penetapan Paslon Cakada.
KPU Kabupaten Tebo juga menyampaikan visi dan misi masing - masing Paslon Cakada untuk Pilkada 2024 mendatang, berikut visi dan misinya. (Red_Arn)
Sumber : KPU Kabupaten Tebo
Posting Komentar