Foto : Kadis Dukcapil Tebo Supriyanto
ARSYNEWS.id, TEBO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tebo, mempunyai Aplikasi Pelayanan Kependudukan di Desa (Ayunda) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Kabupaten Tebo. Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan dokumen kependudukan, tanpa harus mengurus ke kantor Dukcapil Tebo.
Kadis Dukcapil Tebo Supriyanto mengatakan, masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan cukup datang ke kantor Desa membawa persyaratan. Nanti, operator Desa yang ditugaskan akan mengirimkan persyaratan melalui email ke operator Dukcapil Tebo.
"Operator Dukcapil nanti akan memeriksa berkas yang diajukan, jika dinyatakan lengkap akan di kirimkan dokumen ke email operator Desa untuk di print dan diberikan ke masyarakat tersebut," ungkapnya, Kamis (13/02/2025).
Jika persyaratan kurang, akan diberikan catatan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mengurus dokumen. Sedangkan, dokumen yang bisa di urus di aplikasi Ayunda. Diantaranya, pembuatan Dokumen Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, akte kematian, surat pindah dan masuk serta lainnya.
"Untuk perekaman KTP elektronik dan KIA, masyarakat harus datang langsung ke kantor Dukcapil. Karena, pembuatan itu ada di Kecamatan dan kantor Dukcapil Tebo," tambahnya.
Dukcapil Tebo berharap seluruh Desa di Kabupaten Tebo bisa bekerja sama dengan Dukcapil Tebo, untuk mengoperasikan aplikasi Ayunda. Agar memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan. (Red_Arn)
Posting Komentar