Seorang Warga Desa Sungai Keruh Ditangkap, Usai Kantongi Narkoba Jenis Sabu
Foto : Dokumentasi Polres Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (57), yang diketahui berprofesi sebagai petani, diamankan petugas di kediamannya yang beralamat di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Senin (12/01/2026).
Penangkapan pelaku bermula, dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi membenarkan, penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi narkotika.
"Benar, tim kami telah mengamankan tersangka AS di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku bersikap kooperatif dan menunjukkan sendiri barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah," ujar AKP Jeki Noviardi, Selasa (13/01/2026).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,85 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua lembar plastik klip bekas, dua pack plastik klip baru, uang tunai senilai Rp1.155.000, satu unit ponsel merk Vivo, serta sebuah dompet kulit.
"Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red_Bg)
