Ancam Wartawan Lantaran Beritakan PETI, SMSI dan IWO Tebo Ingatkan Tugas Wartawan Dilindungi UU
Foto : Wakil Ketua SMSI Tebo Hafizan Romi Faisal
ARSYNEWS.id, TEBO – Dunia pers di Kabupaten Tebo kembali diguncang. Seorang wartawan lokal diduga mendapat intervensi dan ancaman serius usai pemberitaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bungkal viral.
Intervensi tersebut diduga dilakukan oleh oknum BOS PETI berinisial AC, yang menghubungi wartawan berinisial R melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan itu, AC diduga mengancam akan menghilangkan nyawa R dengan iming-iming dana sebesar Rp 30 juta.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari organisasi pers. Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menilai tindakan tersebut sebagai bentuk teror, intimidasi, dan upaya pembungkaman kebebasan pers.
Sekretaris Jenderal IWO sekaligus Wakil Ketua SMSI, Hafizan Romy Faisal, mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa ancaman terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi.
“Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ancaman dan intimidasi seperti ini adalah kejahatan terhadap kebebasan pers,” tegas Romi.
Lebih lanjut, Romi mengutip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Apa yang dialami wartawan ini jelas masuk kategori menghalangi kerja pers. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum segera bertindak tegas dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan intimidasi terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
IWO dan SMSI menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang menjadi korban intimidasi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa kebebasan pers tidak boleh di intervensi oleh kepentingan apa pun. Negara tidak boleh kalah oleh teror. Wartawan tidak boleh dibungkam. (Red_Bg)
