Kades Sungai Rambai Jadi Sorotan, tidak Transparan Kelola Keuangan
Foto : Suasana RDP BPD, Tomas dan Kades Sungai Rambai
ARSYNEWS.id,TEBO - Komisi I DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), atas usulan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sungai Rambai. Dugaan Kepala Desa (Kades) yang tidak transparan dalam mengelola anggaran keuangan.
Rapat digelar di ruang Banmus, yang dipimpin ketua Komisi I DPRD Tebo Uzet, yang didampingi, Karno, Ulfa, Erni, Edi Hartono, Kulub Sam dan koordinator komisi Ihsannudin.
Selain itu, Komisi I DPRD Tebo dihadiri Kabid Pemerintahan Desa Prayitno dan Irbanwil Hazairy. Pada Senin (02/02/2026).
Ketua Komisi I DPRD Tebo Uzet mempersilahkan kepada ketua BPD Sungai Rambai Iskandar, menyampaikan dugaan ketidak transparan yang dimkasud.
Ternyata, BPD menuding setiap pengelolaan anggaran yang disampaikan, beberapa tahun ini. BPD tidak pernah dilibatkan, bahkan pegawai sarak yang tidak mengikuti perintahnya di pecat.
"Jika pegawai sarak datang ke acara seseorang yang dilarang Kades, akan dilakukan pemecatan," terang ketua BPD Sungai Rambai.
Bukan hanya itu, tempat pembangunan lapangan voli yang sebelumnya di sepakati. Secara tiba - tiba ia memindahkan di samping rumah ibadah, hal ini mendapatkan penolakan dari pengurus rumah ibadah tersebut.
Diakuinya, Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa, BPD ada di libatkan. Namun, saat pelaksanaan pengelolaan Kades tidak melibatkan.
"Ia beralasan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang mengerjakan, saat ditanya mereka tidak tahu," tegasnya.
Untuk APBDes Perubahan tahun lalu, anggaran Rp 90 juta hangus. Karena Kades tidak menunjukkan APBDes Murni. Sehingga, BPD sepakat tidak melakukan pembahasan.
Sementara itu, Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi membantah semua tudingan tersebut, tentang ketidaktransparan. Bahkan, ia menegaskan selalu melibatkan BPD dalam memutuskan sesuatu.
"Kita selalu melibatkan, BPD dalam mengelola anggaran," akunya.
Sedangkan, Wakil Ketua 1 DPRD Tebo, Ihsannudin. Selaku kordinator komisi I telah menyimpulkan. Diantaranya, terjadi miskomunikasi antara Kades, BPD dan Tokoh Masyarakat.
"Kades dan Tokoh Masyarakat untuk sama - sama memajukan desa. Meminta Kades transparan dalam mengelola anggaran," terangnya.
Lanjutnya, setiap mengambil keputusan Kades harus musyawarah yang melibati BPD dan Tokoh Masyarakat.
"BPD berhak mengumpulkan masyarakat untuk mengklarifikasi, terkait dugaan penyelewengan penggunaan anggaran," tegasnya.
DPMD Tebo diminta pembinaan secara khusus Desa Sungai Rambai, sehingga tidak ada lagi di kemudian hari. Serta inspektorat Tebo harus melakukan audit, terkait keterangan BPD dan Tokoh Masyarakat. Terkait gaji Kadus yang tidak dibayarkan, serta pemecatan pegawai sarak. (Red_Bg)
