Keluarga Terdakwa dan Keluarga Korban Telah Berdamai, Majelis Hakim Minta Surat Perdamaian
Foto : Suasana Sidang Perkara Dugaan Pembunuhan
ARSYNEWS.id, TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan, perkara dugaan pembunuhan Imam Komaini Sidiq dengan terdakwa Hendra Sofyan Harianja. Pada Senin (09/02/2026) di ruang chakra.
Sidang yang di pimpim, ketua majelis Hotma Edison Sipahutar dengan hakim anggota Parsahutan Saragih dan hakim anggota pengganti Ahmad Al Faruqi dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Majelis hakim meminta kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyerahkan surat perdamaian dengan pihak keluarga korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo Hari Anggara mengatakan, keluarga terdakwa dan keluarga korban sudah berdamai pada tanggal 28 Januari 2026 lalu.
"Dalam surat perdamaian, keluarga terdakwa telah menyerahkan uang kerohiman Rp 60 miliyar," ungkapnya. Senin (09/02/2026).
JPU Kejari Tebo meminta salinan surat perdamaian, agar diserahkan ke kantor Kejari Tebo sebagai landasan menyusun tuntutan. Pada sidang selanjutnya, dengan agenda tuntutan JPU Kejari Tebo. (Red_Bg)
