BREAKING NEWS

Fordmast Tim 8 Akan Gelar Aksi Damai, Ini Tuntutannya..!!!

 

Foto : Istimewa

ARSYNEWS.id, TEBO - Forum Diskusi Masyarakat Tebo (Fordmast) Tim 8 (Delapan) berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebo pada Kamis, 21 Mei 2026.

Aksi yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB ini diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 100 orang massa, berdasarkan surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo. Direncanakan Massa akan berkumpul di Tugu Sultan Thaha Syafuddin sebelum bergerak ke lokasi.

Koordinator Aksi Hafizan Romy Faisal menegaskan, bahwa gerakan ini murni merupakan bentuk kawalan masyarakat terhadap integritas hukum di Kabupaten Tebo.

Menurutnya, langkah turun ke jalan ini diambil karena adanya indikasi kuat bahwa tata kelola anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tebo dilakukan secara serampangan dan tidak profesional.

"Kami melihat adanya dugaan tata kelola anggaran Pemda Tebo yang dilakukan secara amatiran, atau yang kami sebut sebagai manajemen token. Padahal secara yuridis dan regulasi nasional, alur perencanaan pembangunan daerah memiliki mekanisme baku yang linier dan hierarkis," ungkapnya. Selasa (19/05/2026).

Perencanaan harus dimulai dari bawah (bottom-up planning) melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Dusun, Desa, Kecamatan, hingga bermuara pada pengesahan bersama dalam Sidang Paripurna DPRD.

Katanya, diduga kuat proses legislasi anggaran ini cacat prosedur dan tidak berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas dasar dugaan pelanggaran prosedur administratif dan potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) tersebut.

Fordmast mendesak Kejaksaan Negeri Tebo beserta jajaran, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi untuk segera mengambil tindakan hukum tegas. Poin-poin tuntutan utama mereka meliputi.

1. Meminta Kejari Tebo menerima dan mencatat Laporan Pengaduan secara resmi dalam Buku Registrasi Perkara Pidana Khusus pemanggilan Para Terlapor.

2. Mendesak pemeriksaan segera terhadap Bupati Tebo, Anggota TAPD Tebo, Pimpinan DPRD Tebo, serta saksi kunci Arief Budiman selaku Plt. Kepala Bapelitbangda Tebo.

3. Menuntut tindakan hukum berupa penyitaan dokumen keuangan daerah, dokumen RKPD 2026, dokumen KUA-PPAS. Serta, berkas lelang RSUD Tebo sebagai alat bukti yang sah demi mengamankan barang bukti (Corpus Delicti).

3. Meminta Kejari Tebo menaikkan status laporan dari tahap Penyelidikan (Lidik) ke tahap Penyidikan (Sidik) serta menetapkan tersangka demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Tebo.

Ia menambahkan, bahwa seluruh massa berkomitmen penuh untuk menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Namun, ia berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menyambut baik aspirasi ini dan segera memberikan kepastian hukum yang transparan kepada publik demi penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Tebo. (***)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image