Komisi II DPRD Tebo Gelar RDP Tentang Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
Foto : Suasana RDP Terkait Pupuk Subsidi
ARSYNEWS.id, TEBO - Komisi II DPRD Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Distributor pupuk bersubsidi, penyalur dan Aliansi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (AMPAK) di ruang Banggar. Pada Senin (11/05/2026).
RDP langsung di buka ketua komisi II Tibrani didampingi seluruh anggota komisi II, dan di hadiri pihak yang pelapor dan terlapor. Serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perkebunan Peternakan dan Perikanan (Bunakan), Kesbangpol Tebo, Disperindag dan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Tebo.
Dalam RDP ini, salah seorang LSM Gema Tipikor, Romi Hafizan Faisal, menuding ada dugaan penyalahgunaan penggunaan pupuk subsidi dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Dari laporan kami terima, penggunaan pupuk tidak diberikan kepada sawah atau tanamam pangan lainnya. Melainkan untuk sawit, serta harga jual di atas HET," ungkapnya.
Bukan hanya itu, ia mendesak kepada distributor untuk mendirikan kantor di Kabupaten Tebo sesuai dengan aturan.
Namun, distributor humas CV Putra Madina, Harta Bari membantah hal tersebut. Menurutnya, harga jual sesuai aturan. Untuk peruntukan, distributor menerima data petani melalui penyalur baru dijual pupuk subsidi.
"Pupuk urea Rp 80 ribu per sak, pupuk NPK Rp 84 ribu per sak. 1 saknya berisikan 50 kg," terangnya.
Sementara itu, komisi II menyimpulkan 3 poin terhadap RDP ini. Diantaranya,
1. Komisi II DPRD Tebo meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan pembenahan terhadap proses penyaluran pupuk dari distributor ke penyalur kemudian ke kelompok tani sesuai Permentan nomor 3 tahun 2026.
2. Komisi II DPRD Tebo meminta pengawasan oleh dinas terkait tentang pembentukan kelompok tani yang bisa di pertanggungjawabkan sesuai dengan aturan berlaku.
3. Komisi II DPRD Tebo meminta distributor dan penyalur memberikan data terkait pupuk bersubsidi yang di kordinir oleh dinas terkait dan di koordinasikan dengan Aliansi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (AMPAK). (Red_Bg)
