Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo Gagalkan Transaksi di Kecamatan Tengah Ilir
Foto : Tersangka Sedang Diperiksa Penyidik Satres Narkoba Polres Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo gagalkan, transaksi yang dilakukan MZ dan AP di salah satu rumah di Desa dalam Kecamatan Tengah Ilir.
Kanit Lidik I Satres Narkoba Polres Tebo Aiptu Ari Wahyudi mengatakan, selain menangkap keduanya. Tim juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya 12 paket kecil sabu, 1 pak plastik klip baru, 2 buah sendok pipet, 1 buah kotak bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas warna hitam, 3 unit hp berbagai merek, 2 buah lembar plastik klip bekas dan uang tunai Rp 100.000
"Kedua tersangka wajah baru," ungkapnya. Kamis (07/05/2026).
"MZ sebagai pengedar sedangkan AP pemakai," ungkapnya.
Sementara itu, Tersangka MZ membenarkan jika ia dan temannya tertangkap di dalam rumah. Saat sedang transaksi, sedangkan BB berasal dari Kecamatan tetangga.
"Baru 2 bulan terakhir menjual sabu dengan sasaran sopir - sopir," terangnya.
Untuk pasal yang diterapkan, penyidik Polres Tebo. Pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang - undang (UU) nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (Red_Bg)
