Seorang Pekerja Dompeng di Bekuk, Tim Satres Narkoba Polres Tebo
Foto : Dokumentasi Polres Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo, bekuk terduga penyalahgunaan Narkoba berinisial AY (41 tahun), di salah satu Desa di Kecamatan Tebo Tengah.
AY mengaku telah 3 bulan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, untuk meningkatkan stamina kerja tambang emas ilegal.
"Kalau pake sabu, bekerja seharian tetap kuat," ungkapnya. Kamis (30/04/2026).
Diakuinya, rata - rata rekannya sesama pekerja tambang ilegal menggunakan sabu. Untuk meningkatkan dan bekerja lebih lama dari biasanya.
Sedangkan, dari tangan AY. Tim opsnal Satres Narkoba Polres Tebo menemukan Barang Bukti (BB), diantaranya 1 buah pirek kaca yang berisi Narkotika jenis sabu, seberat 0,17 gram, 1 buah bedak, seperangkat alat hisap sabu dan 1 buah korek api. Serta 2 hp dan uang pecahan seratus ribu beberapa lembar.
Sedangkan pasal yang diterapkan, primer pasal 114 ayat (1) Uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto pasal VII angka 50 UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Red_Bg)
