BREAKING NEWS

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo Tangkap Residivis

 

Foto : Dokumentasi

ARSYNEWS.id, TEBO - Seolah tidak jera berurusan dengan hukum, AD (39 tahun) kembali ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo. Lantaran memiliki Narkotika jenis sabu seberat 15,60 gram. Bahkan, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

AD ditangkap di rumahnya di salah satu Desa, Kecamatan Tebo Tengah. Dengan Barang Bukti (BB) diantaranya, 1 paket sedang Narkotika jenis sabu, 2 paket kecil Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu, 10 klip lembar plastik klip bekas dan 1 buah kotak plastik kecil bening dan 2 unit handphone.

Barang haram ini, di pesan dari Kota Jambi sebanyak 3 kantong, masing - masing kantong mempunyai berat 10 gram. Namun, saat ditangkap, sabu tinggal 1 kantong lebih sedikit.

Tersangka AD mengaku, baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tebo pada bulan September tahun lalu, dengan perkara Narkoba sebagai pemakai. Sedangkan kali ini kembali tertangkap, dengan perkara yang sama namun sebagai pengedar.

"Setelah lebaran menjual Narkoba jenis sabu, dengan sasaran pekerja dompeng," ungkapnya. Kamis (30/04/2026).

Sedangkan pasal yang diterapkan, pasal 114 ayat 2 Undang - Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI nomor1 tahun 2023 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image