Seorang Pengedar N4rkoboy Diringkus, Ditemukan BB 24 Paket Kecil Sabu Siap Edar
Foto : Dokumentasi Polres Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo back up anggota Polsek Serai Serumpun, dalam menangkap terduga pelaku pengedar Narkoba berinisial M (45 tahun) diwilayah hukumnya.
Kanit Lidik I Satres Narkoba Polres Tebo Aipda Roman Sulistiyo mengatakan, saat penangkapan tidak ada perlawanan dari M. Sedangkan saat diperiksa, ditemukan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu.
"Ditemukan sabu siap edar sebanyak 24 paket kecil seberat 4,99 gram," ungkapnya. Rabu (24/06/2026).
Selain itu, anggota juga mengamankan Bb lainnya, berupa 1 unit hp jenis Oppo A15 warna biru, uang tunai Rp 700.000, 1 buah botol merek merek pro abumin dan 1 buah sendok plastik.
"Dari pengakuannya, BB didapatkan dari Bungo dan baru 3 bulan terakhir di edarkan," tambahnya.
Meskipun demikian, anggota sedang melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lainnya.
Sedangkan pasal yang diterapkan, pasal 114 ayat 1 Undang - undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, junto 609 ayat 1 UU ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (Red_Bg)

