Bupati Tebo Agus Rubiyanto Resmi Terbitkan SE Larangan PETI: Ancam Sanksi Tegas Kades hingga BPD yang Terlibat
Foto : Suasana Bupati dan Wabup Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.10.2.2/0932/PMD/2026 tentang Larangan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tertanggal 3 Agustus 2026.
Kebijakan krusial ini merujuk langsung pada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Langkah ini diambil menyusul maraknya aktivitas tambang ilegal yang kian meresahkan dan memicu kerusakan masif di daerah.
Dampak Buruk Aktivitas PETI di Kabupaten Tebo
Dalam naskah surat edaran tersebut, Bupati Agus Rubiyanto membeberkan sejumlah alasan mendasar diterbitkannya larangan ini. Aktivitas PETI terbukti menimbulkan berbagai dampak destruktif bagi daerah, yang meliputi:
- Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta ekosistem sungai.
- Dampak buruk terhadap tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
- Ancaman nyata bagi keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat sekitar.
Tiga Poin Utama Surat Edaran Bupati Tebo
Guna memastikan efektivitas penegakan hukum di lapangan, surat edaran ini memuat 3 (tiga) poin penting instruksi yang wajib dipatuhi oleh seluruh unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat lokal:
1. Larangan Total Aktivitas PETI: Seluruh bentuk kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di dalam wilayah administrasi Kabupaten Tebo dinyatakan dilarang mutlak.
2. Instruksi Pengawasan Aktif: Para Camat, Kepala Desa (Kades), Lurah, hingga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diinstruksikan untuk proaktif melakukan inventarisasi, pengawasan, serta wajib melaporkan setiap adanya indikasi aktivitas PETI di wilayahnya masing - masing.
3. Sanksi Tegas Pakta Integritas: Aparatur desa seperti Kades, perangkat desa, dan pimpinan BPD yang terbukti atau diduga terlibat baik sebagai pelaku, pemodal, pelindung, maupun penadah akan dinilai melanggar Pakta Integritas Jabatan. Mereka terancam diperiksa secara intensif oleh Tim Pemberian Penghargaan dan Sanksi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Tebo.
Dengan terbitnya kebijakan tegas ini, Pemkab Tebo berharap sinergi dari tingkat kabupaten hingga pemerintahan desa mampu memulihkan kondisi lingkungan serta menegakkan supremasi hukum secara berkelanjutan. (Red_Bg)

