Polres Tebo Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 


ARSYNEWS.id, TEBO - Tim satuan reserse narkoba Polres Tebo menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Parlyn Sagala mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku Haidir berupa bruto 1.49 Gram.

Saat dilakukan introgasi personil Sat Res Narkoba, Haidir mengaku barang haram, di dapatkan dari rekannya JR, dan JR mendapatkan dari rekannya AP yang merupakan tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo.

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa;

7 (Tujuh) buah paket kecil di duga Shabu seberat bruto 1,49 gram, 2 (Dua) Buah sendok pipet, 3 (Tiga) Pack plastik klip baru, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah HP samsung lipat warna hitam, serta uang sebesar RP 200.000.

"Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan 15 tahun penjara," pungkasnya.(Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar