Menurut Kapolsek, dari laporan yang di terimanya, jika RA masuk lewat jendela untuk mencuri motor korban. Sedangkan korban baru menyadari motornya hilang ketika melihat ke ruangan tamu sepeda motor sudah tidak ada lagi.
Setelah menggali informasi, diketahui pelaku merupakan RA, saat di lakukan penangkapan di rumah pelaku, tepatnya di Jl Batanghari, Dusun Purwasari, Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo Provinsi Jambi di temukan barang bukti (BB) sepeda motor korban dengan jenis motor bebek Yamaha Jupiter Z warna putih.
Menurut Iptu Rezka, pelaku merupakan residivis dan baru keluar penjara dalam tahun 2020 ini, dan atas perbuatannya akan kembali masuk bui.
"Pelaku RS (15) akan kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,"tutup Kapolsek, Jum'at (25/12/2020".(Red_Arn)
Posting Komentar