Ini Aturan Pemkab Bungo di Malam Pergantian Tahun



ARSYNEWS.id, BUNGO
-Jelang tahun baru 2021, pemerintah kabupaten (Pemkab) Bungo Provinsi Jambi memastikan tidak mengadakan acara pada malam tahun baru, hal ini di sampaikan Bupati Bungo Mashuri. 

Selain itu,  Mashuri menegaskan ada aturan baru yang di keluarkan khusus pada tahun baru. Diantaranya, jam malam di percepat yang biasanya pukul 11 malam. Namun khusus tahun baru menjadi pukul 9 malam.

Lanjut Mashuri, untuk tempat hiburan pukul 5 sore sudah harus di tutup. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai Covid 19 di Kabupaten Bungo dan juga sesuai maklumat Kapolri.

"Tempat hiburan harus tutup pukul 5 sore, seperti karoke dan diskotik. Sedangkan untuk hotel dan restaurant pukul 9 malam" ujarnya.

Lanjut Mashuri, jika ada masyarakat ataupun pelaku usaha yang melanggar hingga menimbulkan keramaian. Petugas akan melakukan pembubaran secara paksa.(Red_Arn)


Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar