Polres Tebo Segera Periksa Surat Keterangan Pernikahan dari Pengadilan Agama

 

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marhara Tua Siregar

ARSYNEWS.id, TEBO-Kasus pernikahan di bawah umur oleh oknum kades terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Tebo, berujung laporan ke polisi. Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar membenarkan adanya laporan tersebut. 

Menurutnya, perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sumay, masih dalam tahap penyelidikan. 

Berdasarkan pemeriksaan, menurutnya, terlapor yakni, oknum Kades Tuo Sumay dan korban sudah menikah. 

"Sudah ada surat keputusan dari pengadilan agama, mereka (oknum Kades dan korban) sudah sah menikah," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/1/2021). 

Adanya hal ini, sebut Mahara, pihaknya akan melakukan kroscek terhadap surat keputusan tersebut. 

"Nanti kita panggil, termasuk terlapor, untuk melihat data-data tersebut," sebutnya.

Tak hanya saksi-saksi lanjut Mahara, pihaknya juga sudah memanggil korban untuk dimintai keterangan. 

"Kita sudah kirimkan surat pemanggilan korban untuk dimintai keterangan, namun hingga sekarang belum datang," katanya.

Sebagai informasi, oknum kades yang dilaporkan masyarakat tersebut atas nama Azri, dari Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Tebo.(Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar