Tim Srigala Codet Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 

Barang Bukti dari Pitra


ARSYNEWS.id, BUNGO
-Tim opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan Pitra (33), warga desa Sebrang Jaya, Kecamatan Bhatin II Pelayang, yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (27/01/2021).

Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi.,SIK melalui  Kasat Reserse Narkoba Polres Bungo AKP Septa Badoyo membenarkan atas penangkapan tersebut. Ia menyebutkan pelaku diamankan Saat melewati jalan lingkar desa  Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kecamatan Rimbo Tengah, hendak menuju Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat. 

"Ada laporan warga dimana pelaku hendak membawa Shabu menuju desa Kuamang Kuning," tutur Kasatreskoba Polres Bungo, AKP. Septa Badoyo.

Ia jelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dompet emas warna pink, 9 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, sendok sabu yang terbuat dari plastik, dan lainnya.

"Dari hasil pengeledahan atas penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, dengan berat sementara 45 gram," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan  dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Red_ST)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar