Polres Tebo Bekuk Pelaku Ilegal Loging


Anggota Polisi Giring Khairil Chandra


ARSYNEWS.id TEBO - Pelaku ilegal loging Khairil Chandra di bekuk Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo. Karena membawa kayu dari hasil hutan.

Khairil Chandra mengaku, hanya sopir yang di bayar Rp 150 Ribu untuk sekali menjemput kayu dari hutan. Sedangkan ia tidak mengetahui, kemana kayu akan di kirimkan.

"Saya hanya menjemput kayu dan mengantarkan ke suatu tempat" tuturnya

Ia menceritakan, kesehariannya bekerja sebagai pelansir buah sawit. Sedangkan, melansir kayu ini hanya di ambil ketika hari tertentu saja.

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polres Tebo Ipda Sri Yanti mengaku, kepolisian menerima laporan dari masyarakat, jika sering terjadi ilegal loging. Sehingga, anggota melakukan patroli di Desa Pemayung, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Ketika sampai di Desa Pemayung dan hendak mau masuk ke dalam hutan, anggota curiga ada mobil truk keluar. Sehingga di lakukan pemeriksaan.

" Ada 5 kubik kayu yang di angkut Khairil Chandra" Ungkapnya, Sabtu (06/03/2021).

Ia jelaskan, dari pengakuan sopir. Barang akan di kirimkan ke salah satu warga Desa Pemayung berinisial I. Saat ini, satu unit mobil dan kayu di tahan sebagai barang bukti. Sedangkan, Reskrim masih akan melakukan pengembangan.

Diakuinya, Khairil di jerat dengan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar