Kemenag Tebo Terima Aturan Beribadah di Bulan Ramadhan dari Kemenag RI, Apa Isinya?


Kasi Binmas Kemenag Tebo, H. Lukman Hakim

ARSYNEWS.id, TEBO - Jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1442 H, kantor kementrian agama wilayah Tebo menerima surat edaran nomor 03 dari kementrian agama (Kemenag) RI tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

Kepala seksi (Kasi) bimbingan masyarakat (Binmas) Kemenag Tebo H Lukman Hakim mengatakan, larangan yang di keluarkan dalam SE diantaranya, larangan safari Ramadhan dan juga menganjurkan berbuka puasa di rumah.

Selain itu, ada pembatasan dalam jemaah beribadah yaitu 50 persen jumlah jemaah yang sholat tarawih, sholat witir dan sholat fardhu berjemaah.

"50 persen dari kapasitas masjid, mushola" Ungkapnya, Kamis (08/04/2021).

Lanjut Lukman, untuk masjid di Kabupaten Tebo, masjid agung Al ittihad Tebo yang paling terbesar, bisa menampung 3 ribu jemaah. Namun di prediksi jemaah yang sholat tidak akan melewati aturan sesuai SE Kemenag RI.

Meskipun demikian, Kemenag Tebo akan tetap mengawasi masjid yang ada di Tebo dengan mengerahkan 100 pegawai penyuluh Kemenag Tebo. 

Selain itu, pengurus masjid diminta untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes), untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar