Satpol PP Tebo Kembali Sosialisasikan Perbup 108 Tahun 2020


Satpol PP Sosialisasikan Perbup 108 tahun 2020

ARSYNEWS.id, TEBO - Kurangnya kesadaran masyarakat Kecamatan Rimbo Bujang atas penerapan protokol kesehatan (Prokes), membuat Satpol PP Tebo dan Koramil 07 Rimbo Bujang kembali mengingatkan masyarakat pentingnya penegakan Prokes.

Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy melalui Kasi Operasional Ansori mengatakan, Satpol PP Tebo dan Koramil 07 hanya mensosialisasikan kembali Prokes ke tengah-tengah masyarakat.

Penyampaian mulai di temui secara langsung masyarakat yang tidak mengenakan masker, hingga menggunakan penulisan yang berisikan himbauan dan juga pengeras suara.

Ia jelaskan, kedepan Satpol PP akan menegakkan Perbup 108 tahun 2020 tentang Prokes. Pelanggar yang masih tidak menerapkan Prokes, akan di denda dengan rincian. Pelanggar individu yang tidak mengenakan masker Rp 20 ribu sedangkan pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan Rp 2 Juta.

"Setelah di berikan peringatan, akan di terapkan sanksi Perbup 108 tahun 2020" Minggu (25/04/2021) pungkasnya.  (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar