Pemkab Tebo Akan Sisir 114 Ribu DTKS, Riki Syaifuddin : 8 Kriteria akan Dicoret

 

Foto : Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Fakir Miskin Dinsos PPA Kabupaten Tebo Riki Syaifuddin

ARSYNEWS.id, TEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Tebo, telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait masyarakat yang layak dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kabid Pemerdayaan Masyarakat dan Fakir Miskin Riki Syaifuddin mengatakan, ada 8 kriteria tidak layak masuk kedalam DTKS diantaranya, pertama warga yang sudah mampu, berprofesi sebagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI. Polri, pensiunan, dalam satu Kartu Keluarga (KK) ada yang berproesi sebagai TNI, Polri dan PNS, pendamping sosial, perangkat Desa, menerima penghasilan dari APBN atau APBD, tenaga kerja yang berpenghasilan diatas UMP atau UMK.

Dari 8 kriteria tersebut, saat ini Dinsos PPA Kabupaten Tebo akan bekerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten Tebo untuk melakukan penyisiran, kepada warga-warga yang masuk kedalam DTKS.

"Data dari Dinsos PPA Kabupaten Tebo ada, sekitar 114 ribu jiwa. Jumlah masyarakat yang telah di Verifikasi Validasi (Verval) pada tahun 2022 lalu," ungkapnya, Jum'at (28/0/2023)

Alasan Pemab Tebo menggandeng, Pemdes di Kabupaten Tebo untuk ikut menyisir warga tidak layak DTKS. Karena data yang masuk, merupakan rekomendasi dari Pemdes. Untuk itu diminta mereka bekerja sama untuk mencoret nama-nama yang dinilai masuk dalam kriteria.

Jika mereka telah dicoret, secara otomatis mereka tidak akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan dalam jenis lainnya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar