JPU Kejari Tebo Pastikan Kasasi kasus Dugaan Perusakan Hutan, Ini Isi Memori Kasasinya?

Foto Istimewa

ARSYNEWS.id, TEBO - Jaksa penuntut umum (JPU)   kejaksaan negeri (Kejari) Tebo memastikan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang di ketuai oleh Armansyah Siregar, dalam kasus dugaan pengrusakan hutan dengan terdakwa wakil ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal yang memutus tidak bersalah.

Kepala Kejari Tebo Imran Yusuf mengatakan, saat ini JPU sedang menyusun memori kasasi dan paling lama kamis mendatang akan diberikan kepada panitera pengadilan negeri (PN) Tebo untuk dikirimkan ke Jakarta. 

"Pertimbangan JPU sampaikan dalam memori kasasi, pada prinsipnya tidak sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan yang dirumuskan oleh majelis hakim" Ungkapnya, Senin (14/06/2021).

Menurutnya, ada kekeliruan penerapan hukum dalam pertimbangan yang di rumuskan majelis hakim. Sehingga ia berharap majelis hakim agung yang akan menangani perkara ini bisa sependapat dengan JPU. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar