Tim Gugus Tugas Covid 19 Tebo Akan Pantau Prokes Rivera Park dan Terapkan Perbup 192 Tahun 2020


Foto Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy

ARSYNEWS.id, TEBO - Tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tebo dalam hal ini satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Tebo mengaku akan memantau pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) tempat wisata Rivera Park yang berada di Kecamatan Rimbo Bujang. Hal ini diungkapkan Kasat Pol PP Tebo Taufik Khadly. 

Menurutnya, penegak perda yaitu Satpol PP tidak bisa mengambil alih perkara Rivera Park yang di tangani penyidik Polres Tebo, karena hal ini dalam pemeriksaan. Bahkan, sanksi perarturan bupati (Perbup) nomor 192 tahun 2020 tentang Prokes pun tidak bisa diterapkan. 

Sementara itu, menurut Perbup nomor 192 tahun 2020 pelanggar Prokes khusus pelaku usaha di kenakan denda Rp 3 juta dan paling tinggi Rp 12 juta yang ditujukan kepada kas daerah. 

"Jika Rivera Park kembali melanggar akan diberikan sanksi tegas berupa denda hingga penutupan tempat usaha" Ungkapnya, Selasa (22/06/2021).

Ia tegaskan, sanksi ini bukan hanya ditujukan kepada Rivera Park saja. Melainkan kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tebo. Sedangkan saat ini, Kabupaten Tebo masih berstatus zona orange. Sehingga tidak diperbolehkan mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar