Jelang Idul Adha 1442 H, Pemkab Tebo Keluarkan Surat Edaran

Foto Kabag Kesra Tebo Naksabandi

ARSYNEWS.id, TEBO - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan sholat idul adha 1442 H di tengah pandemi Covid-19, Kabag Kesra Tebo Naksabandi mengaku ada sejumlah aturan yang dikeluarkan melalui surat edaran (SE).

Berdasarkan SE, dengan Nomor 451.11/826/SE/Kesra/2021 tentang penyelenggara sholat idul adha dan penyembelihan hewan qurban 1442 H/2021 M Di masa pandemi Covid-19 Di Kabupaten Tebo. Dalam SE tersebut, sholat ied untuk zona merah dan zona orange tidak diperbolehkan. Sedangkan untuk zona kuning dan hijau diperbolehkan dengan catatan hanya 30 persen dari daya tampung Masjid.

"Karena Kabupaten Tebo zona orange, artinya Kabupaten Tebo tidak akan melaksanakan sholat idul adha" Ungkapnya, Senin (19/07/2021).

Lanjutnya, selain itu tidak di perbolehkan melaksanakan takbir keliling dan lebih baik di rumah saja. Sedangkan, untuk pembagian pemotongan hewan qurban. Petugas diminta untuk mengantarkan ke setiap rumah.

"Petugas pemotongan hewan qurban wajib mengantarkan daging qurban yang telah di potong, agar tidak terjadi kerumunan" Pungkasnya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar