Polres Tebo Tangkap 18 Perusak Lingkungan, 5 Orang Masuk DPO

Foto Pelaku Perusakan Lingkungan PETI
ARSYNEWS.id, TEBO - Polres Tebo menangkap 18 tersangka perusak lingkungan, penambang emas tanpa izin (PETI) yang tersebar di 3 Kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kecamatan VII Koto dan Kecamatan Tebo Ilir. Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono mengatakan, penangkapan ini terjadi dalam sepekan, aktifitas pertambangan dilakukan di darat dan juga sungai.

Selain menangkap tersangka, Polres Tebo juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa mesin penyedot air sebanyak 3 buah, keong sebanyak 3 buah, NS sebanyak 4 buah, dulang sebanyak 6 buah, pipa/paralon warna putih sebanyak 3 buah, pipa paralon yang terhubung dengan sprial sebanyak 3 buah, gabang sebanyak 2 gulung, cumi selang tembak sebanyak 1 buah, karpet sebanyak 13 buah, baskom warna hitam 6 buah, karpet panbel 14 buah, engkol mesin dompeng 6 buah, parang sebanyak 2 buah, ember sebanyak 4 buah, selang air sebanyak 3 buah, cangkul sebanyak 1 buah, galon BBM sebanyak 4 buah, drum sebanyak 1 buah, pentolan serbuk emas sebanyak 1 buah, dan sepotong kain warna pink sebanyak 1 helai.

Lanjutnya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. Karena melanggar pasal 150 JO pasal 35 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Rilis dari Polres Tebo, ada 5 orang yang saat ini masih dalam pengejaran. Diantaranya, SD, P, D, AR, M dan A. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar