Foto Pelaku Perusakan Lingkungan PETI |
Selain menangkap tersangka, Polres Tebo juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa mesin penyedot air sebanyak 3 buah, keong sebanyak 3 buah, NS sebanyak 4 buah, dulang sebanyak 6 buah, pipa/paralon warna putih sebanyak 3 buah, pipa paralon yang terhubung dengan sprial sebanyak 3 buah, gabang sebanyak 2 gulung, cumi selang tembak sebanyak 1 buah, karpet sebanyak 13 buah, baskom warna hitam 6 buah, karpet panbel 14 buah, engkol mesin dompeng 6 buah, parang sebanyak 2 buah, ember sebanyak 4 buah, selang air sebanyak 3 buah, cangkul sebanyak 1 buah, galon BBM sebanyak 4 buah, drum sebanyak 1 buah, pentolan serbuk emas sebanyak 1 buah, dan sepotong kain warna pink sebanyak 1 helai.
Lanjutnya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. Karena melanggar pasal 150 JO pasal 35 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Rilis dari Polres Tebo, ada 5 orang yang saat ini masih dalam pengejaran. Diantaranya, SD, P, D, AR, M dan A. (Red_Arn)
Posting Komentar