Polres Tebo Beri Deadline, Kades Pagar Puding Kembalikan Uang Sisa Temuan Inspektorat Tebo

Foto Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marhara Tua Siregar

ARSYNEWS.id, TEBO - Polres Tebo telah menerima laporan dari Inspektorat Tebo, terkait penyelewengan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu terhitung dari tahun 2018-2020.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marhara Tua Siregar mengatakan, meskipun laporan telah diterima. Namun, Sat Reskrim berikan waktu 1 bulan untuk Kades mengembalikannya. Sedangkan, saat ini sisanya tinggal 10 hari lagi.

Lanjutnya, tujuan penegakkan hukum untuk memberi efek jera kepada pelaku, bukan untuk menegakkan hukum secara membabi buta. Namun, jika sampai batas waktu yang ditetapkan Kades tidak bisa mengembalikan tentu laporan akan naik ke penyidikan.

"Tersisa Rp 800 juta, karena Kades telah mengembalikan Rp 150 juta sejak laporan diterima" Ungkapnya, Senin (09/08/2021).

Sementara itu, sebelum laporan dilayangkan Inspektorat ke Polres Tebo. Inspektorat, dinas pemberdayaan masyarakat (DPMD) Tebo dan Asisten I Sekda Tebo di panggil komisi I DPRD Tebo untuk menjabarkan temuan ini. Jika, terhitung dari tahun 2018-2020 temuan mencapai Rp 1,67 miliar dan baru mengembalikan Rp 93 juta.

Sedangkan, Waka I DPRD Tebo Aivandry meminta agar Inspektorat melaporkan Kades ke Polres Tebo. Karena, sudah melanggar batas pengembalian uang temuan. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar