Polsek Muko-muko Bathin VII Menangkap Napi Kabur dari Lapas Kelas III Dhamasraya Sumbar

Foto Kapolsek Muko-muko Bathin VII Serahkan Napi Lapas Kelas III Dhamasraya Sumbar ke KPLP

ARSYNEWS.id, BUNGO - Pelarian narapidana (Napi) kelas III Dhamasraya atas nama Wahyu Dwi Prasetyo akhirnya berakhir, setelah anggota Polsek Muko-muko Bathin VII bersama KPLP Lapas kelas III Dhamasraya, Sumatera barat (Sumbar), membekuknya di Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-muko Bathin VII.

Menurut Kapolsek Muko-muko Bathin VII Iptu Mohammad Hasyim Asy'ari, ketika hendak ditangkap Wahyu Dwi Prasetyo bersembunyi di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun baru pusat jalo. Namun, ia tidak berkutik ketika di kepung oleh anggota dan KPLP Lapas kelas III Dhamasraya.

"Penangkapan yang kita lakukan, berdasarkan permintaan KPLP Lapas kelas III Dhamasraya. Menurut pihak Lapas, Wahyu kabur dari pertengahan bulan Juni lalu" Ungkapnya, Jum'at (13/08/2021).

Ia jelaskan, Wahyu Dwi Prasetyo mendekam di penjara. Karena melakukan tindakan kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) dan telah di vonis Hakim pengadilan negeri Dhamasraya 1,8 tahun, baru menjalani hukuman 1 tahun.

Sementara itu, Wahyu Dwi Prasetyo mengaku nekad kabur dari Lapas karena terlilit hutang dengan pihak kantin dalam Lapas. Sehingga, ia memutuskan kabur. Namun, ia tidak menyebutkan total hutangnya ke pihak kantin.

"Saya ada hutang dengan kantin dalam, dan tidak bisa membayar sehingga kabur dari dalam dengan memanjat tembok penjara" akunya.

Kapolsek Muko-muko Bathin VII mengatakan, akan menyerahkan Wahyu ke pihak Lapas kelas III Muko-muko Bathin VII untuk menjalani sisa hukumannya dan juga mempertanggungjawabkan tambahan hukumannya karena telah kabur dari penjara. (Red_Arn)


Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar