Antrian BBM di SPBU Jalinsum KM 2 Mengular, Anggota Polres Tebo Ingatkan Sanksi Bagi Pelangsir

Foto : Anggota TNI AD Sedang Mengawasi Pelaksanaan Penyaluran BBM ke Masyarakat

ARSYNEWS.id, TEBO - Kendaraan yang mengantri di Stasiun Penyalur Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 2 mengular, bahkan hingga menutup pintu masuk kantor KPU Tebo dan pintu masuk Masjid Agung Al Ittihad Tebo. Hal ini selalu terjadi, pasca kebakaran SPBU yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi.

Hal ini membuat, setiap pagi anggota Polres Tebo mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) mengisi secukupnya, jangan ada pelangsir yang memodifikasi tangki kendaraannya mengisi BBM.

Anggota Sat Binmas Polres Tebo Bripka Afrianto mengatakan dalam pengeras suaranya, pelangsir yang memodifikasi kendaraanya dilarang mengisi BBM. Karena melanggar aturan dan bisa dipidanakan.

"Dilarang mengisi BBM dengan menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi, karena melanggar aturan," terangnya, Senin (20/09/2021).

Bahkan, spanduk yang bertuliskan "Kepada warga masyarakat yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk tertib dan tidak melakukan pelangsiaran, memodifikasi tangki, mengunakan galon, karena dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar sesuai dengn  UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi" 

Untuk itu, masyarakat diminta taat aturan sebelum anggota Polres Tebo melakukan tindakan tegas kepada pelangsir. (Red_Arn)




Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar