440 Buku Nikah Telah Terjual, Penadah Dari Sumbar dan Riau

Barang Bukti Buku Nikah yang Dicuri AS di Kantor Kemenag Bungo (Foto : Istimewa)

ARSYNEWS.id, BUNGO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bungo mengungkap pencurian 1.500 pasang buku nikah yang terjadi di kantor Kemenag Bungo pada 1 November 2021 lalu. Ada 4 orang yang dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Bungo di beberapa tempat.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan, anggota Sat Reskrim, awalnya membekuk AS (37 Tahun) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dari keterangannya 3 penadah berinisial BT (68 Tahun), HZ (36 Tahun) dan YA (66 Tahun) yang berdomisili di Pesisir Sumbar dan di Provinsi Riau.

Dari hasil introgasi, pencurian buku nikah ini bukan yang pertama dilakukan oleh pelaku. Bahkan, mereka telah memiliki jaringan tersistematis.

"Sisa buku nikah tinggal 2.560 dan yang terjual sebanyak 440 buku dengan uangnya senilai Rp 7 juta," ungkapnya, Sabtu (13/11/2021).

Diakuinya, buku nikah yang di curi akan di jual kepada penadah, sedangkan penadah akan menjual kembali kepada pasangan nikah sirih.

Masih ada oknum pecatan dari Departermen Agama, yang bisa mengisi buku nikah dan nyaris sama dengan yang dikeluarkan resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan datanya telah di sampaikan kepada Kemenag.

Sementara itu, AS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan 3 orang penada lagi di kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar