Dituntut 1 Tahun, Kuasa Hukum Kades Medan Sri Rambahan Minta Keringanan Kepada Majelis Hakim

Suasana JPU Kejari Tebo Saat di Konfirmasi Usai Persidangan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah

ARSYNEWS.id, TEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU)   Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menuntut terdakwa Kepala Desa (Kades) non aktif Medan Sri Rambahan Muhammad Azwan 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah paket B.

JPU Syafe'i menjelaskan, tindakan terdakwa terbukti tidak melaksanakan kegiatan belajar secara normal seperti umumnya orang belajar demi mendapatkan ijazah. Selain itu, terdakwa merupakan tokoh masyarakat di Desanya.

"Kita menuntut Azwan 1 Tahun dan Denda Rp 10 juta dengan subsider 1 bulan, sedangkan Arfan 10 bulan penjara karena membantu memalsukan ijazah," ungkapnya, Rabu (29/12/2021).

Kuasa hukum terdakwa Azwan, Herman meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman dari yang dituntut JPU. Ia beralasan, kliennya menyesal dan meminta maaf. Selain itu, terdakwa baru pertama kali tersandung masalah hukum 

"Kami mohon majelis hakim memberika hukuman seringan-ringannya, karena terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga," jelasnya.

Sementara itu, ketua majelis hakim Rinto Leoni Manurung menskors persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (30/12/2021) dengan agenda penyampaian keputusan dari majelis hakim. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar