Kades Medan Sri Rambahan di Vonis Lebih Ringan, JPU Tebo Pikir-pikir Selama 7 Hari Kedepan

Suasana Persidangan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah

ARSYNEWS.id, TEBO - Ketua Majelis hakim Rinto Leoni Manurung bersama dua anggota memutus perkara tindak pidana pemalsuan ijazah dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Medan Sri Rambahan non aktif Azwan dan  Arfan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo yaitu masing-masing 7 bulan kurungan penjara.

Sebelum memutuskan, Ketua Majelis menyampaikan hal yang meringankan diantaranya baru pertama kali tersandung hukum, menjadi tulang punggung keluarga dan juga dipilih masyarakat secara langsung.

Sedangkan yang memberatkannya, akibat perbuatannya membuat orang lain dirugikan seperti rivalnya Muhammad Yamin calon Kepala Desa (Kades) dan masyarakat lainnya. 

Atas hasil putusan ini, JPU Kejari Tebo miki-mikir atas keputusan majelis hakim. Pasalnya, terdakwa Azwan dituntut 1 tahun subsider 1 bulan dan denda Rp 10 juta. Sedangkan, Arfan dituntut 10 bulan.

"Kita pikir-pikir mengajukan kasasi atau menerimanya, sedangkan ada waktu 7 hari kedepan untuk memutuskannya," ungkapnya, Kamis (30/12/2021).

Sedangkan, kedua terdakwa tanpa pikir panjang menerima putusan yang disampaikan majelis hakim. 

Sementara itu, persidangan dengan agenda penyampaian putusan tindak pidana pemalsuan ijazah di jaga ketat kepolisian Polres Tebo. Bahkan, pengunjung yang akan masuk menyaksikan persidangan akan diperiksa. Serta dilakukan pembatasan pengunjung untuk menerapkan Protokol Kesehatan. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar