Bupati Tebo Sukandar Terima Surat Pemberitahuan Pemberhentian dari Kemendagri

Foto : Sukandar (Dokumentasi)

ARSYNEWS.id, TEBO - Bupati Tebo Sukandar mengaku telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jambi tentang pemberhentian menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tebo periode 2017-2022. Untuk itu, dirinya berkordinasi dengan lembaga Legislatif memadatkan jadwal paripurna.

Ia menjelaskan, paripurna akan di mulai pada akhir bulan Maret ini, seperti perarturan daerah (Perda) Pemekaran Kelurahaan dan Desa. Serta paripurna tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022.

"Usai masa jabatan saya, Paripurna hanya APBD Perubahan 2022 dan APBD Murni 2023," jelasnya, Rabu (09/03/2022).

Masa jabatan Bupati Tebo Sukandar dan Wakil Bupati Tebo Syahlan Arfan akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar