Gagal Konstruksi, Mantan Kajari Tebo Nilai Rekanan Harus Bangun Turap Ulang

Foto : Perbaikan Turap di Desa Teluk Rendah Pasar

ARSYNEWS.id, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo meminta pihak PPK dan Penyedia Barang dan Jasa untuk melakukan penilaian ke ahlinya, terkait turap yang patah hingga tanah disekitaran amblas yang ada di Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Imran Yusuf mengatakan, jika dinyatakan penilaian gagal konstruksi. Kejari Tebo merekomendasikan agar pembangunan turap di ulang.

"Dimulai dari awal, kasus ini sama seperti pembangunan turap di daerah lain di Tebo, beberapa tahun lalu," ungkapnya, Rabu (09/03/2022).

Lebih lanjut ia menegaskan, Kejari Tebo akan terus mengawal pembangunan turap dengan menggunakan APBD Provinsi Jambi senilai Rp 2,8 miliyar tahun anggaran 2021, pembangunan ini juga sedang dalam masa pemeliharaan.

Sementara itu, pembangunan turap ini dilakukan oleh CV Layagama Persada dengan konsultan CV Elsana Cipta Prima. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar